Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal kembali menunjukkan kewaspadaan aparat dalam menjaga ketertiban di jalur publik. Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandung mengamankan sebuah mobil boks yang mengangkut sekitar 1.500 liter tuak di jalur wisata Soreang.
Kendaraan tersebut menimbulkan kecurigaan setelah terlihat mengeluarkan cairan dan bau menyengat di tengah penerapan rekayasa lalu lintas. Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan di lapangan tidak hanya berfokus pada kelancaran arus, tetapi juga potensi pelanggaran hukum lainnya.
Dalam proses penindakan, sopir dan kernet sempat berupaya melarikan diri saat kendaraan hendak diperiksa. Namun, aparat berhasil melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku dapat diamankan. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi bahwa muatan kendaraan berupa puluhan jerigen berisi minuman keras tradisional jenis tuak. Peristiwa ini mencerminkan adanya upaya distribusi ilegal yang memanfaatkan momentum kepadatan lalu lintas.
Barang bukti yang ditemukan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan. Aparat menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin. Konsistensi dalam penindakan dinilai penting untuk menjaga keamanan di wilayah hukum setempat.
Alexander Jason – Redaksi

