Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan pentingnya penguatan intelektualitas di lingkungan Polri melalui karya tulis dan riset. Sebanyak 39 dari total 40 buku yang ditulisnya kini resmi terdaftar dalam perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual pada 16 Maret 2026.
Langkah ini menunjukkan bahwa transformasi institusi kepolisian tidak hanya bertumpu pada kemampuan operasional, tetapi juga pada penguatan gagasan, riset, dan pemikiran strategis yang terdokumentasi secara akademis. Pendaftaran tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap ide dan pemikiran yang lahir dari pengalaman panjang dalam tugas kepolisian.
Dari seluruh buku yang telah ditulis, sebanyak 39 judul diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada, sementara satu buku lainnya diterbitkan oleh Universitas Brawijaya dengan judul mengenai diskresi kepolisian pada tahap penangkapan tersangka terorisme.
Dedi menyampaikan bahwa pengalaman lapangan perlu diabadikan dalam bentuk pengetahuan agar dapat menjadi referensi bagi generasi penerus di institusi kepolisian. Menurutnya, menulis merupakan cara untuk membagikan pengalaman sekaligus merumuskan praktik lapangan menjadi teori dan pengetahuan yang bermanfaat.
Ia menambahkan bahwa polisi masa kini tidak dapat hanya mengandalkan kewenangan dan kekuatan operasional, tetapi juga harus berbasis pada ilmu pengetahuan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dinilai menjadi kunci bagi institusi kepolisian dalam menjawab ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap profesionalitas aparat. Dengan wawasan dan keilmuan yang kuat, anggota Polri diharapkan mampu menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
Ke-39 buku tersebut membahas berbagai bidang strategis kepolisian, mulai dari strategi keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan terorisme, hingga penguatan sumber daya manusia di tubuh Polri. Beberapa karya juga mengulas inovasi dalam pemanfaatan teknologi kepolisian, manajemen media sebagai sarana menjaga stabilitas keamanan, serta reformasi internal melalui sistem meritokrasi jabatan. Dengan terdaftarnya karya-karya tersebut sebagai aset intelektual, buku-buku ini diharapkan menjadi referensi bagi anggota Polri, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam memahami dinamika keamanan serta strategi kepolisian modern.
Alexander Jason – Redaksi

