National

DPR Sahkan UU PPRT, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Memiliki Payung Hukum

Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4). Pengesahan ini menjadi momen simbolik sekaligus bersejarah bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam ketidakpastian hukum.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi fondasi dalam regulasi tersebut. Setidaknya, ada 12 butir utama yang diatur, di antaranya asas perlindungan, mekanisme perekrutan, batasan definisi pekerja rumah tangga, metode perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), hingga hak atas jaminan sosial.

Pengesahan UU ini tidak sekadar langkah administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan yang sah. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di “ruang gelap” hukum, tanpa perlindungan yang memadai dari risiko kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan tidak adil.

Dengan hadirnya UU PPRT, negara mulai menata sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai “pembantu”, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat serta hak-hak dasar yang wajib dilindungi.

Ke depan, tantangan utama terletak pada implementasi aturan di lapangan. Sosialisasi, pengawasan, serta penyusunan regulasi turunan menjadi kunci agar semangat perlindungan dalam UU ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Berikut isi 12 Butir dalam UU PPRT :

  1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...