PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi. Untuk ukuran 12 kg, harga naik dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung atau meningkat 18,75 persen. Kenaikan ini menjadi yang pertama sejak 2023.
Berdasarkan informasi resmi, harga Rp228 ribu per tabung berlaku di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, wilayah lain juga mengalami penyesuaian tergantung biaya distribusi masing-masing daerah.
Sementara itu, harga LPG nonsubsidi jenis 5,5 kg juga mengalami peningkatan harga sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebagaimana harga LPG 12 kg, penyesuaian harga LPG 5,5 kg juga mengalami penyesuaian harga di wilayah lainnya berdasarkan biaya distribusi. Penyesuaian harga ini mulai berlaku per 18 April 2026.
Kebijakan ini menandai kenaikan pertama sejak November 2023, ketika harga LPG 12 kg justru sempat diturunkan. Saat itu, penurunan dipicu melemahnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah serta tren penurunan harga contract price aramco (CPA).
Kini, tekanan justru datang dari lonjakan harga minyak dunia. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut harga LPG sangat dipengaruhi kenaikan harga minyak mentah. Pada Maret 2026, Indonesian Crude Price (ICP) tercatat mencapai 102,26 dolar AS per barel, naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menambahkan, lonjakan ICP dipicu dinamika geopolitik global yang memanas sepanjang Maret 2026.
Kondisi ini membuat penyesuaian harga LPG menjadi langkah yang dinilai tak terhindarkan, terutama untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi di tengah tekanan pasar global.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

