Badan maritim Perserikatan Bangsa-Bangsa, International Maritime Organization (IMO), menegaskan bahwa tidak ada negara yang memiliki hak secara hukum untuk memblokir jalur pelayaran di selat yang digunakan untuk transit internasional.
Sekretaris Jenderal IMO, Arsenio Dominguez, menyatakan bahwa langkah semacam itu berpotensi menciptakan keputusan berbahaya di tengah meningkatnya ketegangan global.
Ia mengakui bahwa konflik yang sedang berlangsung di kawasan tersebut menjadi latar belakang situasi saat ini. Namun demikian, ia menekankan bahwa hukum internasional tetap tidak memberikan dasar bagi tindakan pemblokiran jalur pelayaran internasional.
Dominguez juga mengingatkan bahwa meningkatnya aksi balasan antar pihak hanya akan memperbesar kekhawatiran, khususnya bagi sekitar 20 ribu pelaut yang masih terjebak di kawasan Teluk Persia.
Selain itu, dampak konflik tidak hanya dirasakan oleh mereka yang berada di lapangan, tetapi juga oleh masyarakat global melalui tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Ia menegaskan bahwa semakin lama konflik berlangsung, semakin besar pula dampak yang akan dirasakan secara luas, baik terhadap sektor pelayaran maupun stabilitas ekonomi dunia.
Akbari Danico – Redaksi

