National

Kasus Oknum Lora Bangkalan: Berkas UF P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Jawa Timur telah melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menandakan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.

“Hari ini berkas tersangka UF sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, artinya berkas telah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Kombes Ganis menambahkan bahwa tersangka lain berinisial S masih menunggu petunjuk dari jaksa agar berkasnya dapat segera dinyatakan P21 dan dilanjutkan ke tahap II. UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama sekitar 117 hari.

Sementara itu, korban telah memperoleh perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...