Sejumlah anggota Komisi III DPR memberikan catatan terhadap substansi RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum.
Pakar dari Universitas Tarumanegara dan Universitas Gadjah Mada menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak milik, serta mendorong agar pengelolaan aset hasil rampasan memberi nilai ekonomi bagi negara.
Dalam paparannya, keduanya memberikan masukan terkait substansi RUU tersebut sebelum resmi dibahas bersama pemerintah.
Oce Madril misalnya berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga memastikan pengelolaan aset memberikan nilai ekonomi bagi negara.
Sedangkan, Hery Firmansyah mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak melanggar hak milik pribadi. Dia menilai RUU Perampasan sulit dicapai karena selalu bermasalah dalam hal kesetaraan dalam penegakan hukumnya.
Berikut Poin-poin utama catatan komisi III DPR :
- Asas praduga tak bersalah
Fraksi Gerindra mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak membangun opini publik negatif terhadap terduga pelaku sebelum status hukum jelas. - Aset pelaku yang meninggal dunia
Fraksi Golkar menilai perlu mekanisme khusus, seperti asset recovery, karena pidana gugur saat pelaku meninggal. - Harta yang disamarkan
Fraksi PKB menyoroti perlunya kejelasan dalam membedakan aset hasil korupsi dan harta pribadi yang sah. - Usulan lembaga khusus
Fraksi PDIP membuka opsi pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden untuk mengeksekusi perampasan aset, terutama jika proses pidana tidak berjalan optimal.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

