Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan industri di tengah gejolak global, pemerintah memutuskan untuk menurunkan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5% menjadi 0%. Dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta yang termasuk salah satu bahan baku utama plastik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi yang dijalankan melalui Satgas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Penurunan bea masuk akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) untuk menekan kenaikan harga plastik.
Airlangga mengatakan, pembebasan bea masuk untuk LPG dan bahan baku plastik berlaku selama enam bulan. Pemerintah akan melihat perkembangan situasi lebih lanjut.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” kata Airlangga.
Selain pembebasan bea masuk, pemerintah juga memangkas perizinan untuk mempermudah masuknya bahan baku plastik.
“Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana,” Jelas Airlangga.
Pemerintah berharap biaya produksi plastik dapat ditekan, pasokan juga terjaga, sehingga harga tetap terjangkau untuk masyarakat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

