Pemerintah menegaskan larangan adanya pungutan biaya tambahan kepada jemaah haji oleh Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran ibadah jemaah selama di Tanah Suci.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menyatakan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan di luar ketentuan. Pemerintah juga memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah per 24 April 2026, jemaah haji Indonesia yang telah berangkat ke Arab Saudi mencapai 56 kloter dengan jumlah 22.051 jemaah. Sebanyak 17.747 jemaah dari 45 kloter telah tiba di Madinah, Arab Saudi.
Dalam kesempatan ini, Maria juga mengingatkan para jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di Madinah bahwa suhu di Madinah hari ini diperkirakan bisa mencapai 36 derajat Celcius dengan tingkat kelembapan 25 persen.
Pemerintah turut mengingatkan jemaah untuk menjaga kondisi fisik, mengingat suhu di Madinah diperkirakan mencapai 36 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan sekitar 25 persen. Jemaah diimbau memperbanyak konsumsi air, menggunakan pelindung kepala, mengenakan pakaian yang nyaman, serta mengatur waktu istirahat dengan baik.
Selain itu, jemaah diminta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk akomodasi, dan memprioritaskan pelaksanaan ibadah wajib. Pemerintah juga memastikan petugas siap membantu jika jemaah menghadapi kendala selama menjalankan ibadah.
Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap seluruh rangkaian ibadah haji dapat berjalan lancar dan memberikan keberkahan bagi para jemaah.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

