Pemerintah menegaskan bahwa skema Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tidak akan melonggarkan pengawasan. Berdasarkan regulasi terbaru, kebijakan tersebut justru memperkuat kontrol berbasis kinerja digital yang transparan dan terdokumentasi. Transformasi tersebut kini lebih menekankan pada capaian target kerja pegawai dibandingkan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Menteri PANRB menyatakan bahwa setiap pimpinan instansi wajib memantau hasil kerja bawahannya secara elektronik. Pegawai yang gagal memenuhi target kinerja pada hari tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi tulang punggung infrastruktur untuk memastikan seluruh aktivitas kerja tetap akuntabel dan terdokumentasi secara sistematis.
Kebijakan fleksibilitas kerja tersebut juga dirancang agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik esensial, seperti kesehatan dan keamanan. Instansi terkait diwajibkan mengatur proporsi pegawai agar layanan masyarakat tetap berjalan optimal setiap saat. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat digitalisasi birokrasi sekaligus menciptakan budaya kerja yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Evaluasi pelaksanaan kerja dari rumah wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan untuk menjamin efektivitasnya. Dengan pengawasan digital yang ketat, pemerintah optimistis kinerja abdi negara akan tetap terjaga meski bekerja dari lokasi yang berbeda. Skema tersebut diharapkan menjadi momentum peningkatan efisiensi birokrasi di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

