Pemerintah terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui berbagai kebijakan strategis. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Chris Kuntadi, mengungkapkan setidaknya terdapat enam kebijakan utama yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kaum buruh.
Pertama, pemerintah tengah menyusun kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta inflasi di masing-masing daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Kedua, pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto juga memberikan kebahagian bagi para pengemudi ojek online berupa Bonus Hari Raya (BHR) di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Kebijakan ini dilakukan untuk kedua kalinya sejak 2025 lalu dan nilainya bertambah.
Ketiga, pemerintah meringankan pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagerjaan dalam bentuk penyesuaian Iuran Jaminan Kecerahan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di mana, diberikan diskon Iuran 50 persen bagi peserta bukan penerima upah (PPU).
Keempat, pemerintah memutuskan untuk menambah manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi sebesar uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan. Tak hanya itu, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan akan mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Kelima, pemerintah juga sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 sebesar Rp600 ribu per orang yang langsung dirasakan manfaatnya oleh 15 juta buruh. Sebab, dicairkan langsung ke rekening para pekerja.
Keenam, dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga memberikan subsidi rumah untuk pekerja dan buruh dengan kuota lebih dari 274 ribu unit. Program ini mencakup Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan KPR subsidi dengan cicilan ringan sekitar Rp800 ribu-Rp1,1 juta per bulan.
Chris juga menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap tekanan ekonomi yang dapat memicu hambatan pada dunia usaha, dengan cara melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan optimalisasi sistem peringatan dini atau Early Warning PHK dan optimalisasi peran LKS Tripnas untuk mendeteksi gejolak di sektor industri. Kemudian, pemerintah juga mengantisipasi dampak PHK melalui penguatan dialog sosial Bipartit dan Tripartit, pemantauan sektor terdampak, serta mendorong mitigasi PHK sebagai langkah terakhir.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

