Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berencana memanfaatkan sebagian lahan milik PT Kereta Api Indonesia(KAI) di Kecamatan Tambora dan Taman Sari sebagai lokasi tempat penampungan sampah (TPS) sementara. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang berdampak pada tertahannya volume sampah di wilayah tersebut.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, kondisi pembatasan jumlah buang sampah ke TPST Bantar Gedang berdampak terhadap volume sampah tertahan. Dikhawatirkan, ini memicu penumpukan sampah di kawasan permukiman akibat lambat pengangkutan.
“Kita menyadari timbunan sampah tidak boleh dibiarkan terlalu lama sebab akan menimbulkan berbagai persoalan,” ujarnya, Jumat (3/4).
Ia mengungkapkan, dari total sekitar 807.966 ton sampah per tahun di Jakarta Barat, baru sekitar 25 persen yang dapat dikelola secara optimal.
Karena itu, pihaknya berencana memanfaatkan sebagian lahan area stasiun milik PT KAI di wilayah Kecamatan Tambora dan Taman Sari jadi lokasi TPS sementara.
Menurut Iin, pihak KAI pada prinsipnya telah menyetujui rencana tersebut. Pemkot Jakbar kini akan melanjutkan pembahasan teknis agar kerja sama dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Hariyadi menambahkan, selain masalah lahan TPS sementara pihaknya juga telah lakukan penyesuaian operasional pengiriman sampah.
Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan truk berkapasitas besar dan mengurangi penggunaan kendaraan kecil dan sedang untuk pengiriman ke TPST Bantargebang.
Kebijakan ini disebut mampu menekan jumlah ritase kendaraan hingga lebih dari 38 persen, dari sebelumnya sekitar 308 truk per hari menjadi 190 truk.
“Karena aturan yang dibatasi itu jumlah rit kendaraan, kita siasati sampah dipadatkan ke truk besar sehingga volume pengiriman bisa dikurangi,” ungkap Haryadi.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

