DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketua DPR RI Puan Maharaniberharap regulasi ini dapat menjadi solusi untuk mengakhiri kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga (PRT).
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi pekerja di sektor domestik,” kata Puan dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Puan. Ia menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menurut Puan, negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini berada di sektor informal. UU PPRT juga menjadi langkah penting dalam merestrukturisasi hubungan kerja PRT, dari yang sebelumnya bersifat informal menjadi hubungan kerja formal dengan kepastian hukum.
“UU PPRT ini memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ujar Puan.
Meski demikian, Puan menekankan hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun harus berada dalam kerangka profesional yang diakui dan dilindungi hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UU PPRT diharapkan mampu menghapus praktik-praktik merugikan, seperti jam kerja tanpa batas. Implementasi aturan ini harus menjamin adanya batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, termasuk cuti sakit, melahirkan, dan keperluan keluarga.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
Selain itu, UU PPRT juga bertujuan menciptakan rasa aman serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dalam menjalankan pekerjaan mereka. Pemerintah, kata Puan, wajib memastikan pekerja memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja.
Ia juga mengingatkan agar proses formalisasi profesi PRT tidak berdampak pada hilangnya hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial. Oleh karena itu, penyesuaian data, seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE perlu dilakukan secara hati-hati.
Di sisi lain, UU ini dinilai tidak hanya memberikan perlindungan bagi PRT, tetapi juga kepastian bagi pemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih jelas dan profesional.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

