Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan gestur bangga terhadap Sugianto, seorang pekerja migran Indonesia asal Indramayu, Jawa Barat. Kebanggaan itu terpancar saat bertemu Sugianto dalam jamuan santap siang kenegaraan di Istana Kepresidenan Republik Korea, Cheong Wa Dae (Blue House), Rabu (1/4).
Sugianto diundang secara khusus oleh Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, dalam acara tersebut. Ia hadir sebagai tamu kehormatan setelah aksi heroiknya menyelamatkan tujuh lansia dari kebakaran hutan di Yeongdeok pada Maret 2025.
Dalam pertemuan itu, Prabowo menyalami Sugianto dan beberapa kali menepuk punggungnya sebagai bentuk apresiasi. Keduanya juga sempat berbincang singkat di sela acara.
Tak hanya itu, Prabowo tampak menyalami Sugianto yang saat itu mengenakan setelan jas lengkap dan berdiri di samping Presiden Lee. Ketiganya juga sempat bercakap-cakap, dengan posisi Sugianto berada di tengah di antara dua presiden.
Sebelum meninggalkan Sugianto, Prabowo pun memberi pesan singkat namun bermakna. “Baik-baik kau ya, mereka senang sama kamu,” kata Prabowo bangga.
Sebagai informasi, Sugianto merupakan seorang nelayan yang membantu tujuh lansia untuk menyelamatkan diri dari kebakaran besar di hutan Yeongdeok pada Maret 2025. Saat itu, Sugianto membangunkan orang-orang sepuh yang tertidur saat si jago merah melalap hutan dan area sekitar. Ia bahkan menggendong mereka satu per satu ke area yang lebih aman. Aksinya ini mendapat sorotan karena dianggap sebagai pahlawan.
Banyak media Korea Selatan yang menjadikan namanya sebagai headline berita nasional. Aksi heroiknya ini diganjar banyak penghargaan.
Presiden Korsel. Lee Jae Myung memberikan penghargaan The Order of Civil Merit atas aksi heroiknya untuk menyelamatkan warga, awal tahun lalu. Dia juga mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) RI. Ia juga diangkat sebagai Duta Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, Sugianto juga mendapatkan visa jenis F-2 dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Visa F-2 memungkinkan pemegangnya untuk bisa tinggal di Korea Selatan hingga lima tahun.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

