Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target ini ditetapkan untuk memastikan kepastian hukum jauh sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan adanya jeda waktu yang cukup, pemerintah berharap penyelenggara pemilu dapat melakukan persiapan secara matang. Langkah ini juga bertujuan menghindari perubahan regulasi mendadak menjelang pelaksanaan pemilu.
Berdasarkan perhitungan waktu sejak awal pemerintahan pada 20 Oktober 2024, tenggat tersebut diperkirakan jatuh pada 20 April 2027. Yusril berharap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dapat dimulai pada pertengahan 2026. Presiden disebut akan segera menunjuk menteri terkait untuk terlibat dalam pembahasan intensif. Hal ini dilakukan agar proses legislasi berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus memantau perkembangan draf RUU yang tengah disusun di DPR. Yusril menyebutkan bahwa draf tersebut sudah hampir final di tingkat legislatif. Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif dengan menyusun draf tandingan dari pihak eksekutif. Upaya ini dilakukan untuk menyelaraskan visi dalam penyempurnaan sistem demokrasi ke depan.
Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara transparan. Ia menyebut komunikasi politik antarpartai berlangsung secara intensif, baik formal maupun informal. Proses tersebut tetap mengedepankan prinsip demokrasi demi kepentingan nasional. Tujuan utamanya adalah memastikan pemilu mendatang berjalan jujur, adil, dan berkualitas tanpa mengganggu stabilitas negara.
Alexander Jason – Redaksi

