Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terbukti menjadi pelaku pelecehan seksual. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI. Langkah tersebut merupakan komitmen nyata pihak universitas dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selama masa penonaktifan tersebut, ke-16 mahasiswa yang bersangkutan dilarang keras untuk datang ke lingkungan kampus maupun mengikuti seluruh kegiatan akademik. Sanksi administratif ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah mencederai integritas institusi dan norma-norma kemanusiaan.
Pihak universitas menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di lingkungan kampus, serta akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban. Selain memberikan sanksi, UI juga fokus pada pemulihan kondisi psikologis para korban melalui pendampingan berkelanjutan dari tim ahli.
Penanganan kasus tersebut mengedepankan prinsip keberpihakan pada korban dan kerahasiaan identitas guna mencegah dampak sosial lebih lanjut. Satgas PPKS UI terus membuka ruang pelaporan bagi siapa pun yang mengalami atau menyaksikan tindakan serupa di area kampus agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
Langkah berani ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika mengenai pentingnya menghormati hak dan martabat sesama. Implementasi sanksi tersebut menjadi fondasi kuat dalam memperkuat tata kelola kampus yang lebih sehat dan aman bagi seluruh mahasiswa. Pihak universitas menyatakan bahwa pengawasan dan edukasi mengenai kekerasan seksual akan semakin diintensifkan guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan tersebut.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

