Berdasarkan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan siap menjalankan tugas pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape.
BPOM juga memastikan akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk dalam penanganan penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, lembaganya telah memiliki infrastruktur pengawasan yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga siap menjalankan tugas baru tersebut mulai 26 Juli 2026.
“Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa membuat aturan turunannya. Mana yang normal dan mana yang dilarang. Dari situ juga kita memiliki dasar dalam melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik usulan pelarangan total vape oleh BNN. Taruna menilai kebijakan pelarangan menyeluruh perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak merugikan bagi banyak pihak.
Ia menegaskan BPOM akan mendasarkan setiap kebijakan pada kajian ilmiah untuk menentukan produk yang benar-benar berbahaya dan perlu dilarang.
“Tiga hal itu yang menjadi landasan BPOM untuk menentukan apakah suatu produk dilarang atau tidak. Dari sisi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang benar-benar berbahaya, itu yang dilarang,” kata Taruna.
Taruna juga menyoroti pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto yang menyebut penyalahgunaan cairan narkotika pada vape tidak ditemukan pada produk legal yang dijual di toko resmi.
Menurut ia, produk vape yang disalahgunakan umumnya merupakan barang ilegal yang beredar tanpa pita cukai. Karena itu, pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan produk tersebut.
“Hal itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang dan mana yang tidak. Tidak bisa disamaratakan seluruhnya,” ujar Taruna.
Muhammad Nuzul Ramadhan – Redaksi

