Metropolitan

DKI Jakarta Gandeng Danantara, Percepat Proyek Sampah Jadi Listrik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Danantara Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di ibu kota. Penandatanganan dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (4/5), dan disaksikan oleh Tito Karnavian serta sejumlah pejabat terkait.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup percepatan pembangunan PSEL di dua lokasi, yakni Tanjung dan Bantargebang. Ia menilai kesepakatan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mengatasi kondisi darurat sampah di Jakarta.

Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang yang saat ini telah melampaui kapasitas.

Pramono menambahkan, inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek melalui penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara Indonesia, PLN, dan badan usaha.

“Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi bagian dari proyek yang diproses Danantara Indonesia pada tahap berikutnya dan ditargetkan segera dimulai. Fasilitas ini nantinya akan menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir,” ujar Pramono.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa Danantara Indonesia akan berperan sebagai mitra strategis dalam mempercepat kesiapan proyek, termasuk dalam penyusunan skema pembiayaan dan proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).

Ia menekankan bahwa penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas nasional, mengingat statusnya sebagai pusat aktivitas dengan volume sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari.

Kehadiran PSEL diharapkan menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah, sekaligus memperkuat komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Langkah ini juga dinilai selaras dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...