National

DPR Kaji Revisi UU Tipikor Menyusul Putusan MK terkait Kerugian Negara

Badan Legislasi DPR RI tengah mengkaji peluang revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengatur kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.

Untuk memperdalam pembahasan, Baleg DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum seperti Romli Atmasasmita, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amin Sunaryadi, serta pakar hukum Firman Wijaya.

Kehadiran para ahli tersebut diharapkan mampu memberikan analisis komprehensif untuk memperkuat harmonisasi regulasi pidana korupsi di Indonesia. Langkah ini menunjukkan upaya DPR memperjelas dasar hukum penanganan perkara korupsi agar lebih sinkron dengan perkembangan regulasi nasional. Fokus utama pengkajian revisi terbatas tersebut adalah mengatasi dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor lama dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 dalam KUHP Nasional yang baru.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai harmonisasi regulasi menjadi penting untuk mencegah munculnya multitafsir di kalangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama agar proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan tumpang tindih interpretasi antarperaturan. DPR memandang bahwa tanpa sinkronisasi yang jelas, aparat penegak hukum berpotensi menghadapi hambatan operasional ketika menerapkan ketentuan pidana korupsi di lapangan.

Wacana revisi semakin menguat setelah Putusan MK Nomor 28 menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara bersifat tunggal. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung dan menetapkan nominal kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut juga memperjelas definisi yuridis antara istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” agar seluruh instansi penegak hukum memiliki pemahaman yang seragam. Penegasan MK dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara korupsi.

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Baleg DPR menilai perbedaan persepsi di lapangan masih sering terjadi. Bob Hasan menyoroti adanya kebijakan internal sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dianggap membuka ruang interpretasi bagi lembaga lain selain BPK untuk terlibat dalam penghitungan kerugian negara.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi. Karena itu, Baleg DPR mendorong revisi terbatas UU Tipikor agar prinsip legalitas tunggal BPK dalam menetapkan kerugian negara dapat ditegaskan secara absolut dan dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...