Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menolak wacana pengambilalihan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu oleh pemerintah. Para legislator menegaskan bahwa pembentukan undang-undang yang mengatur tata cara kontestasi politik merupakan bagian dari fungsi legislasi yang menjadi kewenangan utama parlemen.
Penolakan tersebut muncul sebagai respons terhadap usulan yang menilai pemerintah perlu memiliki peran lebih besar demi mempercepat sinkronisasi regulasi pemilu yang selama ini dianggap tumpang tindih. DPR memandang bahwa perubahan mekanisme penyusunan aturan pemilu tidak boleh mengurangi prinsip pemisahan kewenangan antar lembaga negara.
Anggota DPR berpendapat bahwa dominasi pihak eksekutif dalam penyusunan RUU Pemilu berpotensi mengganggu objektivitas dan independensi regulasi yang dihasilkan. Menurut parlemen, aturan pemilu harus lahir melalui konsensus berbagai kekuatan politik di legislatif sebagai bentuk penerapan mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi.
Keterlibatan pemerintah yang terlalu besar dinilai membuka peluang konflik kepentingan karena pihak eksekutif merupakan salah satu aktor utama dalam pelaksanaan pemilu. Kekhawatiran tersebut semakin menguat karena regulasi pemilu memiliki pengaruh langsung terhadap distribusi kekuasaan politik nasional.
Selain menyoroti aspek independensi, DPR juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang pemilu. Selama ini, proses legislasi di parlemen dinilai memberikan ruang lebih luas bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok kepentingan lainnya melalui rapat dengar pendapat umum.
Para anggota dewan khawatir apabila penyusunan draf undang-undang terlalu dikendalikan pemerintah, maka proses penyerapan aspirasi publik akan menjadi lebih tertutup. Kondisi tersebut dinilai dapat mencederai prinsip transparansi dan demokrasi yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pembentukan aturan pemilu.
Sebagai jalan tengah, DPR mengajak pemerintah tetap terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu melalui pola kemitraan yang setara tanpa melampaui kewenangan masing-masing institusi. Parlemen meminta pemerintah lebih berfokus pada penyediaan dukungan data teknis dan administratif, sementara perumusan norma serta kebijakan strategis tetap berada di tangan legislatif.
Sikap tegas DPR menunjukkan adanya upaya mempertahankan keseimbangan kekuasaan dalam proses pembentukan regulasi politik nasional. Dengan pendekatan tersebut, parlemen berharap pembahasan RUU Pemilu mendatang dapat berlangsung transparan dan menghasilkan produk hukum yang kredibel tanpa intervensi berlebihan dari pihak penguasa.
Alexander Jason – Redaksi

