Business National

Kementerian UMKM Siapkan Aturan Larang Marketplace Naikkan Biaya Sepihak

Kementerian UMKM menyiapkan regulasi guna mencegah kenaikan biaya layanan secara sepihak oleh marketplace yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan usaha pelaku mikro dan kecil.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pelaku UMKM umumnya telah menyusun rencana usaha dalam jangka waktu tertentu, mulai dari perhitungan biaya produksi hingga arus kas. Oleh karena hal tersebut, perubahan biaya secara mendadak berpotensi mengganggu kondisi keuangan para penjual.

“Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun. Biaya cost produksi saya berapa, berapa biaya overhead saya, dan lain sebagainya. Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,” ujarnya setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/05).

Selain itu, Maman juga meminta platform marketplace untuk sementara tidak menaikkan biaya layanan guna mencegah kegaduhan di tengah masyarakat. Jika terbukti ada platform yang melanggar, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera memproses pelanggaran tersebut.

“Misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya akan koordinasi dengan Komdigi. Kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses, tindak,” ujarnya.

Sebagai langkah perlindungan bagi UMKM, Kementerian UMKM tengah merancang Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Salah satu poin yang diatur yakni mekanisme pemberitahuan kenaikan biaya layanan marketplace.

Dalam aturan tersebut, marketplace dan penjual wajib membuat kontrak kerja sama jangka panjang minimal satu tahun agar komponen biaya dapat disepakati sejak awal dan tidak berubah secara sepihak. Platform marketplace yang berencana menyesuaikan biaya layanan juga diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum kebijakan diberlakukan.

Lebih lanjut, Maman menilai aturan tersebut dapat memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk menyesuaikan strategi bisnis dan perencanaan keuangan mereka. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan untuk mengatur besaran tarif marketplace, melainkan untuk memastikan perlindungan bagi pelaku UMKM sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.

“Karena kami tahu, wewenang tarif itu bukan kami. Tetapi kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib lindungi,” tuturnya.

Maman menambahkan, regulasi tersebut telah melewati pembahasan lintas kementerian dan akan segera diundangkan.

Monika Putri Setiarini – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...