Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan yang mewajibkan pengguna media sosial (Medsos) untuk mencantumkan nomor telepon seluler. Tujuannya supaya akun medsos bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.
Meutya menyampaikan, saat ini pencantuman nomor telepon pada akun medsos belum bersifat wajib atau masih opsional. Jika sebuah akun medsos tidak mencantumkan nomor HP, maka identitasnya sulit terlacak dengan jelas. Menurutnya saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Skema ini nantinya akan dikonsultasikan ke publik.
Meutya menerangkan, kebijakan ini ditujukan untuk memastikan setiap pengguna medsos memiliki identitas yang lebih jelas, dengan demikian dapat bertanggung jawab atas tulisan maupun konten yang diunggah. Kebijakan ini juga untuk memperkuat akuntabilitas, sekaligus menekan penyebaran hoaks.
Selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Menurut dia langkah ini merupakan upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, dalam rangka menghadapi penyebaran misinformasi, disinformasi, serta penyalahgunaan teknologi deepfake.
Ia mengatakan penguatan pengawasan dan tata kelola ruang digital tidak hanya dilakukan lewat patroli siber atau pemblokiran akses konten bermasalah. Menurut dia edukasi kepada kepada masyarakat juga penting.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

