Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses 3,4 juta situs judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026. Hasilnya, Perputaran dana judi online di tahun 2025 turun drastis sekitar 30%. Selain memblokir situs, Komdigi juga telah mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank terkait aktivitas illegal.
“Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya Hafid.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK), perputaran dana judi online pada 2025 turun sekitar 30 persen menjadi Rp 286 triliun, dari sebelumnya Rp 400 triliun pada tahun sebelumnya.
Kini, layanan e-wallet juga bakal diawasi ketat. Tak hanya pemutusan akses, Komdigi juga memperkuat langkah dengan mengajukan pemblokiran rekening terkait judi online ke OJK. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 25 ribu rekening telah diusulkan untuk diblokir.
Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan sebanyak 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid, melansir laman resmi Komdigi, Jumat (15/5/2026).
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

