National

Komnas HAM Dorong Pembentukan Satgas TPKS di Kampus dan Pesantren

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perguruan tinggi dan pesantren agar membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) guna memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai Satgas TPKS perlu hadir di setiap lembaga pendidikan, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual.

“Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” ujar Anis secara daring dari Jakarta, Sabtu (16/5).

Menurut Anis, Satgas TPKS juga berperan meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mulai dari kekerasan verbal, fisik, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik.

Selain di lingkungan pendidikan, Anis menekankan upaya pencegahan kekerasan seksual perlu dibangun hingga tingkat komunitas.

“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” ujar Anis.

Anis menyoroti masih banyak korban kekerasan seksual yang enggan melapor karena berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan pelaku, baik di lingkungan kampus, pesantren, tempat kerja, maupun lembaga negara.

Kondisi tersebut membuat korban berisiko kesulitan memperoleh perlindungan dan pendampingan, sehingga diperlukan mekanisme pelaporan yang jelas, pendampingan psikologis, serta penanganan cepat terhadap dugaan kekerasan seksual.

Sejalan dengan hal tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemberian efek jera bagi pelaku, dan mengharapkan kehadiran Satgas TPKS dapat menciptakan lingkungan pendidikan dan sosial yang aman serta berpihak pada korban.

Monika Putri Setiarini – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...