Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar kewenangan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap berada di tangan presiden, dengan DPR berperan memberikan persetujuan atau penolakan.
Selain itu, komisi tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Usulan terkait nomenklatur baru tersebut sebelumnya sempat menjadi perdebatan di internal KPRP, namun pada akhirnya diputuskan untuk tidak dilanjutkan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5).
Menurut Yusril, Presiden telah menerima seluruh laporan dan rekomendasi yang diajukan oleh komisi. Ia menegaskan bahwa struktur kelembagaan Polri tidak akan diubah, dan tetap berada langsung di bawah kendali presiden.
“Polri tetap berada langsung di bawah presiden,” ujarnya.
Selain itu, KPRP juga merekomendasikan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam usulan tersebut, keputusan Kompolnas diharapkan bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Polri.
Rekomendasi ini akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya melalui revisi Undang-Undang Polri yang rencananya akan segera disusun dan diajukan ke DPR.
Dalam revisi tersebut, sejumlah aspek akan diperjelas, termasuk penguatan fungsi Kompolnas serta pengaturan penempatan anggota Polri di luar tugas utama kepolisian.
Akbari Danico – Redaksi

