Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk tetap divonis 5 tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi menyampaikan bahwa KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
Selain dihukum 5 tahun penjara, Nurhadi juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Serta uang pengganti Rp 137 miliar. Putusan banding ini diketok pada Rabu, 20 Mei 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan banding Nurhadi tersebut. KPK menilai putusan itu sejalan dengan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Budi mengatakan putusan itu bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan harus dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Lebih lanjut, Hakim menyatakan Nurhadi menerima duit dari berbagai pihak yang totalnya Rp 137 miliar. Hakim juga menyatakan ada kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Hakim menyatakan Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU.
Sebagai informasi, Hakim menyatakan Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening orang lain, membeli tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet. Hakim menyatakan usaha itu menghasilkan uang senilai Rp 66,9 miliar.
Proses hukum berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis Nurhadi sehingga dia tetap divonis 5 tahun penjara.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

