Korlantas Polri mulai mempersiapkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026. Persiapan tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas pada Senin, 25 Mei 2026.
Operasi Patuh tahun ini akan dilaksanakan dengan konsep operasi mandiri kewilayahan, di mana setiap daerah diberikan keleluasaan menyesuaikan pola pelaksanaan berdasarkan karakteristik serta tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dilakukan agar penindakan dan pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sesuai kondisi daerah.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri menitikberatkan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Tema yang diusung tahun ini adalah transformasi digitalisasi penegakan hukum untuk mewujudkan masyarakat yang lebih patuh dan tertib berlalu lintas.
Kombes Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian diminta mempersiapkan dukungan maksimal terhadap pelaksanaan ETLE sebagai instrumen utama pengawasan pelanggaran lalu lintas. Digitalisasi penindakan ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan.
Sasaran utama penindakan pada Operasi Patuh 2026 difokuskan pada berbagai pelanggaran yang dapat menghambat sistem kerja kamera ETLE. Beberapa di antaranya meliputi penggunaan pelat nomor yang dilepas, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan cat dan stiker tertentu agar tidak terbaca kamera pengawas. Menurut Korlantas Polri, tindakan tersebut mengganggu proses identifikasi kendaraan dan menjadi perhatian serius dalam operasi tahun ini.
Sementara itu, pelanggaran lalu lintas yang bersifat membahayakan secara langsung, seperti melawan arus, tetap akan ditindak melalui tilang konvensional oleh petugas di lapangan demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam skema penegakan hukum yang diterapkan, sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik dengan pendekatan humanis.
Meski demikian, Korlantas menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran semata. Operasi ini juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat agar budaya tertib berlalu lintas dapat terbentuk secara berkelanjutan. Dengan kombinasi pendekatan digital, penegakan hukum, dan edukasi publik, Korlantas berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.
Alexander Jason – Redaksi

