National

Pemerintah Jamin Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Tetap Terukur

Pemerintah memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara hati-hati dan terukur, mempertimbangkan kondisi masyarakat, serta dampak kenaikan harga energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika geopolitik yang memengaruhi biaya operasional sektor penerbangan nasional.

Menurutnya, tekanan geopolitik global saat ini masih memengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi dan industri penerbangan di Indonesia. Konflik dan ketegangan di kawasan Timur Tengah menyebabkan harga energi dunia naik secara signifikan.

Hal ini berdampak langsung terhadap biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Sebab, bahan bakar avtur menjadi salah satu komponen utama dalam pengeluaran operasional maskapai. Pemerintah pun memahami kekhawatiran masyarakat menjelang periode libur sekolah dan Iduladha 1447 Hijriah, yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan nasional.

Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), AHY menegaskan penyesuaian tarif penerbangan bukan keputusan yang mudah. Pemerintah harus menyeimbangkan antara keberlangsungan industri dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, AHY mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan terkait opsi kebijakan yang dapat diterapkan. Hal ini dilakukan agar penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan harga energi global saat ini.

AHY berharap, situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah segera membaik, sehingga tekanan terhadap pasar energi dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun.

Sebelumnya, Kemenhub menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur. Selain itu, untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur di penyedia bahan bakar penerbangan.

“Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (16/5).

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...