Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah membuat langkah besar dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam strategis nasional. Melalui kebijakan baru, ekspor komoditas sumber daya alam seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang memperoleh penugasan resmi dari negara.
Kebijakan ini merupakan strategi untuk menjaga hasil kekayaan sumber daya alam agar tidak terus mengalir ke luar negeri secara terselubung. Langkah tersebut sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam praktiknya, pemerintah melihat masih terdapat celah dalam perdagangan ekspor yang menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi menilai, konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam.
Ia menyebut, kebijakan ini pada dasarnya bertujuan mempertahankan kekayaan alam melalui sistem ekspor yang lebih transparan dan terintegrasi.
“Intinya kita ingin mempertahankan kekayaan negara kita melalui konsolidasi ekspor lewat Danantara Sumberdaya Indonesia. Esensinya adalah perbaikan tata kelola ekspor,” ujar Fithra, Jumat (22/5).
Fithra menjelaskan, selama ini masih ditemukan praktik ekspor yang tidak terdokumentasi dengan baik, salah satunya melalui mekanisme under-invoicing.
Dalam praktik ini, perusahaan domestik melaporkan nilai barang ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen perdagangan. Selisih keuntungan sengaja disembunyikan. Selain under-invoicing, praktik transfer pricing juga menjadi persoalan serius. Transfer pricing adalah praktik mengekspor komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah standar internasional.
Ketika komoditas tersebut masuk ke negara tujuan, perusahaan afiliasi kemudian menjualnya kembali menggunakan harga pasar global. Selisih keuntungan pun tercatat di negara dengan pajak lebih rendah, bukan di Indonesia sebagai negara penghasil sumber daya alam.
Meski pada dasarnya legal dalam transaksi antarperusahaan afiliasi, praktik ini menjadi bermasalah ketika dipakai untuk menggeser keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.
“Yang terjadi adalah pencatatan nilai ekspor di bawah harga seharusnya. Akibatnya, keuntungan lebih banyak direalisasikan di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah,” kata Fithra.
Fithra mengungkapkan, pola semacam itu pada akhirnya membuat kekayaan negara tidak sepenuhnya tercermin dalam nilai ekspor nasional.
“Ada perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki produknya, tetapi justru tercatat mengekspor barang tersebut ke negara lain. Di situ kekayaan negara kita diambil,” ujarnya.
Di sisi lain, konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diyakini akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Dengan data perdagangan yang lebih akurat dan ekspor yang terkonsolidasi, Indonesia dapat memperkuat pengaruhnya dalam menentukan harga maupun arah perdagangan komoditas strategis.
“Ini adalah instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar negara, memperbaiki integritas data perdagangan,” tegas Fithra.
Kebijakan ini, juga mampu memastikan bahwa nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia benar-benar tercatat sebagai ekspor Indonesia, bukan negara transit perdagangan.
Muhammad Nuzul Ramadhan – Redaksi

