National

Pemerintah Perkuat Stabilitas Rupiah, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbara

Pemerintah akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam mulai Juni 2026. Kebijakan baru tersebut mewajibkan eksportir Sumber Daya Alam menempatkan Devisa Hasil Ekspor di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (20/5).

Dalam kebijakan tersebut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mengatur besaran retensi Devisa Hasil Ekspor yang wajib ditempatkan di rekening khusus dalam jangka waktu tertentu. Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen Devisa Hasil Ekspor selama tiga bulan. Sementara sektor non-migas wajib menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor selama 12 bulan.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi perbankan nasional dalam pengelolaan devisa ekspor. Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah. Selain pengaturan DHE, Airlangga mengatakan pemerintah akan menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Seluruh ekspor komoditas tertentu nantinya hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Sebagai informasi, pada tahap awal, Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, aturan akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk ekspor yang dilakukan dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Kebijakan baru ini diproyeksikan meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar likuiditas valas di dalam negeri.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...