National

Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Revisi kebijakan tersebut, yang rencananya akan tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, ditujukan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memiliki tiga tujuan utama, yakni mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi Sumber Daya Alam, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan Sumber Daya Alam, serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Menurut Airlangga, hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara lebih rinci, Airlangga menjabarkan sejumlah poin penting dalam revisi aturan tersebut. Antara lain, eksportir Sumber Daya Alam diwajibkan memasukkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi Devisa Hasil Ekspor dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Kedua, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor dengan retensi sebesar 30 persen selama tiga bulan pada rekening khusus di Sistem Keuangan Indonesia. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi Devisa Hasil Ekspor sebesar 100 persen selama 12 bulan.

Namun demikian, eksportir yang melakukan ekspor dalam skema perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral diperbolehkan menempatkan DHE SDA dari sektor pertambangan di bank non-Himbara dengan retensi sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Insentif itu dinilai lebih kompetitif dibandingkan tarif PPh final sebesar 20 persen yang terdapat di instrumen reguler. “Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026,” ujarnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...