Metropolitan

Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tersebut dilakukan setelah keduanya terseret kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5).

Pencabutan izin dilakukan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di ibu kota. Menurutnya, seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan dan memastikan lingkungan usahanya terbebas dari pelanggaran hukum.

Andhika menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal. Ia juga menilai pengelola usaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan operasionalnya.

Selain pencabutan izin operasional, Disparekraf DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan terhadap sektor hiburan dan pariwisata melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta juga menargetkan terciptanya industri pariwisata yang sehat, tertib, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat maupun wisatawan. Pengawasan terhadap usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata lainnya disebut akan terus dilakukan secara berkala.

Clarisa Renata – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...