Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menegaskan langkah tegas dalam memberantas praktik judi online lintas negara guna mencegah Indonesia menjadi basis operasi kejahatan siber internasional. Komitmen ini diperkuat setelah pengungkapan kasus besar jaringan judi online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing.
Sebanyak 321 WNA telah diamankan dalam operasi tersebut yang kini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi fokus utama karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Polri memastikan tidak akan memberikan ruang bagi Indonesia untuk dimanfaatkan sebagai pusat operasi perjudian daring maupun praktik penipuan digital berskala internasional.
Penindakan terhadap jaringan yang melibatkan ratusan WNA tersebut juga disebut sebagai bagian dari implementasi program prioritas nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam menangani kejahatan digital dan transnasional.
Saat ini aparat kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait termasuk imigrasi untuk mendalami jaringan, peran pelaku, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

