National

Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Falsafah Pasal 33 UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto menegaskan sistem ekonomi Indonesia harus kembali berpijak pada falsafah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prabowo menyebut Pasal 33 merupakan cetak biru ekonomi bangsa yang disusun langsung oleh para pendiri bangsa untuk memastikan kekayaan Indonesia digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR RI yang membahas arah Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Rabu (20/5).

Prabowo menyatakan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekonomi nasional merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya telah disumpah oleh saudara-saudara sekalian, di hadapan saudara-saudara sekalian, dan di hadapan rakyat. Tugas saya untuk menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan bahwa para pendiri bangsa telah meletakkan dasar sistem ekonomi nasional sejak awal kemerdekaan.

“Para pendiri bangsa kita dipimpin oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan mereka-mereka yang menyusun Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mereka telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa kita. Cetak biru itu dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Menurut Prabowo, berbagai persoalan ekonomi nasional muncul karena Indonesia menyimpang dari falsafah ekonomi yang dirumuskan para pendiri bangsa.

“Pasal 33 dengan jelas menjabarkan sistem perekonomian yang harusnya kita jalankan sebagai bangsa,” ujarnya. Presiden meyakini Indonesia akan menjadi negara makmur apabila menjalankan Pasal 33 secara murni dan konsekuen.

Menurutnya, falsafah ekonomi Indonesia bukan ekonomi yang membiarkan kekayaan hanya dinikmati segelintir pihak, melainkan ekonomi yang menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan rakyat banyak.

Di hadapan anggota DPR dan DPD RI, Presiden kembali mengingatkan bunyi Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan arah ekonomi nasional.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan,” ujar Prabowo.

Ia juga menegaskan bahwa cabang produksi strategis dan kekayaan alam Indonesia harus dikuasai negara demi kepentingan rakyat.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Presiden menyebut ekonomi Indonesia harus dibangun berdasarkan demokrasi ekonomi, gotong royong, serta keseimbangan antara peran negara dan sektor swasta.

“Ekonomi yang cocok untuk Indonesia adalah ekonomi Jalan Tengah, ekonomi yang berani mengambil yang terbaik dari sosialisme dan yang terbaik dari kapitalisme,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan negara harus hadir untuk menjamin pemerataan dan keadilan, namun tetap memberi ruang bagi inovasi, kompetisi, dan peran swasta dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...