Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam, Jimly menjelaskan bahwa selama tiga bulan masa kerja, komisi telah melakukan berbagai konsultasi dengan pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, hingga internal Polri. Komisi juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.
“Selama pertemuan, kami melaporkan seluruh hasil kerja sejak komisi dibentuk, termasuk masukan dari berbagai pihak dan hasil kunjungan ke daerah,” ujar Jimly.
Hasil kerja tersebut kemudian dituangkan dalam 10 buku yang berisi rekomendasi kebijakan serta alternatif reformasi Polri yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah maupun institusi kepolisian.
Komisi juga mengusulkan revisi Undang-Undang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui sejumlah regulasi turunan dan reformasi internal. Langkah ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) hingga tahun 2029.
Jimly memaparkan sejumlah poin utama reformasi yang telah disetujui Presiden. Pertama, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio, serta memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan Polri tetap berada langsung di bawah presiden tanpa pembentukan kementerian baru. Struktur yang ada dinilai masih relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan, yakni tetap ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.
Keempat, pembatasan penempatan anggota Polri di luar institusi akan diperketat guna menjaga profesionalisme. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam regulasi baru.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pembenahan regulasi internal secara bertahap melalui revisi 8 Perpol dan 24 Perkap yang direncanakan rampung hingga 2029.
Yusril menambahkan bahwa terdapat enam poin utama reformasi yang telah dilaporkan dan diterima oleh Presiden.
“Seluruh rekomendasi yang disampaikan telah disepakati oleh Presiden,” ujarnya.
Akbari Danico – Redaksi

