National Regional

Tiga Tersangka Pengelola Judi Online Beromzet Rp10 Miliar Diamankan di Barelang

Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus perjudian online berskala besar yang beroperasi di Kota Batam dan berhasil mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan di sebuah perumahan mewah di kawasan Batam Kota.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Kepulauan Riau dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dengan omzet mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan.

Kapolresta Barelang menjelaskan jaringan judi online itu menggunakan sejumlah situs, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita uang tunai dan dana dalam rekening penampungan dengan total mencapai Rp1.001.460.000.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menerangkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB dan mendapati tiga tersangka tengah mengoperasikan sistem perjudian online menggunakan komputer dan laptop. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40).

Polisi menjelaskan tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina dengan skema pembagian keuntungan 80 persen untuk HR dan 20 persen untuk perusahaan induk.

Selain itu, HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja yang bertugas sebagai marketing, admin, dan customer service untuk mempromosikan situs judi online melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

Sementara itu, tersangka HL dan ET bertugas mengelola transaksi keuangan, pencatatan arus dana, hingga pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon genggam, tiga unit tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 KUHP terkait tindak pidana perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan dugaan praktik serupa melalui layanan Call Center 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batam.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...