Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil langkah berani untuk mengerem pertumbuhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengumumkan kebijakan baru berupa pembatasan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, dengan kuota maksimal hanya enam unit saja per kecamatan. Langkah moratorium atau penghentian sementara pendaftaran dapur baru ini diambil sebagai bagian dari evaluasi besar-besaran.
Sebab, saat ini jumlah dapur yang beroperasi di lapangan dinilai sudah terlampau gemuk. Nanik membeberkan alasan krusial di balik keputusan moratorium ini. Dari hasil evaluasi, penyebaran 27.000 dapur SPPG saat ini dianggap tidak merata karena mayoritas menumpuk di kawasan perkotaan dan daerah aglomerasi.
Kondisi kontras justru terjadi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Jalur distribusi makanan bergizi di wilayah-wilayah pelosok tersebut dinilai masih sangat minim dan belum terlayani secara optimal.
Oleh karena itu, pendaftaran dapur baru resmi ditangguhkan tanpa batas waktu yang ditentukan, sembari memetakan kembali kebutuhan riil di setiap wilayah.
Kebijakan pembatasan dan pemerataan dapur pangan ini diakui Nanik sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kepala Negara berpesan agar garis depan pertahanan gizi nasional diutamakan bagi anak-anak di wilayah pinggiran kekuasaan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

