Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memastikan seluruh kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah dimiliki pelaku usaha akan tetap berjalan meski PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai perantara tunggal ekspor SDA hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat pemerintah yang mulai berlaku sejak Juni 2026 dan dirancang tanpa mengganggu perjanjian bisnis yang sudah berjalan.
Menurut Dony, peran DSI sebagai perantara tunggal bertujuan memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional, khususnya untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara. Ia menegaskan para pelaku usaha tidak perlu khawatir karena seluruh kontrak yang sah akan tetap dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya selama tidak melanggar ketentuan tersebut.
Dony menjelaskan, Danantara akan menjalankan tugas pengawasan ekspor secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mendukung tujuan itu, Danantara juga tengah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan pemantauan seluruh transaksi ekspor SDA agar berlangsung secara wajar, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa mekanisme perantara tunggal ini bersifat sementara dan akan diterapkan hingga akhir 2026. Selama masa transisi tersebut, pemerintah dan Danantara akan mengevaluasi pelaksanaannya serta mencari pola tata kelola ekspor yang dinilai lebih efektif untuk diterapkan pada periode berikutnya.
Alexander Jason – Redaksi

