Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Breathe Cities meluncurkan laporan berjudul Kawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan ketahanan iklim.
Peluncuran laporan dilakukan dalam Sidang Pleno Kelompok Kerja Mitigasi Adaptasi Bencana Iklim (Pokja MABI) yang membahas langkah konkret menuju pembangunan kota yang lebih berkelanjutan. Laporan tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai panduan kebijakan berbasis bukti untuk mewujudkan kawasan rendah emisi. Dokumen itu memuat arah kebijakan, strategi, dan tahapan implementasi yang akan dijalankan dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa pendekatan kawasan rendah emisi tidak hanya berfokus pada sektor transportasi. Kebijakan tersebut juga mencakup pengurangan emisi dari pengelolaan sampah, ekonomi sirkular, bangunan, energi, industri dan manufaktur, hingga tata guna lahan.
Menurutnya, pendekatan yang lebih menyeluruh diperlukan untuk menjawab tantangan kualitas udara Jakarta secara efektif. Upaya ini diharapkan mampu menghasilkan dampak lingkungan yang lebih besar dibandingkan kebijakan yang hanya menyasar satu sektor.
Dalam laporan tersebut, Blok M direkomendasikan sebagai kawasan percontohan pertama penerapan Kawasan Rendah Emisi di Jakarta. Kawasan ini dipilih dari lima klaster prioritas bersama Kota Tua, GBK–Senayan, Medan Merdeka, dan Dukuh Atas.
Dudi menjelaskan bahwa Blok M dinilai memiliki konektivitas transportasi publik yang kuat, aktivitas ekonomi yang tinggi, serta fungsi kawasan campuran yang beragam. Karakteristik tersebut membuat Blok M dianggap ideal untuk menguji berbagai kebijakan terintegrasi sebelum diperluas ke wilayah lain di Jakarta.
Implementasi program direncanakan berlangsung secara bertahap pada periode 2026 hingga 2029 dengan pendekatan yang adaptif dan berbasis data. Dalam skenario paling ambisius, laporan tersebut memperkirakan konsentrasi polutan PM2.5 dapat berkurang lebih dari 14,3 persen di seluruh kawasan prioritas, bahkan mencapai 20,7 persen di kawasan GBK–Senayan.
Peningkatan kualitas udara itu diperkirakan menghasilkan manfaat kesehatan dan kesejahteraan senilai sekitar Rp1,9 triliun per tahun melalui penurunan biaya kesehatan dan berkurangnya risiko penyakit akibat polusi.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan keberhasilan program ini bergantung pada penguatan transportasi publik, integrasi antarmoda, perbaikan fasilitas pejalan kaki, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pelaksanaannya.
Alexander Jason – Redaksi

