Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap dua tersangka berinisial RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan yang dilakukan pada Senin (22/6) tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran yang terkait dengan dokumen elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyatakan setiap tahapan penyidikan dilakukan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem peradilan pidana.
Iman juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan. Menurutnya, pihak yang merasa ada ketidaktepatan dalam proses hukum dapat menempuh jalur resmi seperti praperadilan maupun memanfaatkan mekanisme pengawasan internal yang telah disediakan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan Polri terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan berdasarkan fakta hukum dan tidak melalui informasi yang menyesatkan atau provokatif.
Budi menambahkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah melalui prosedur yang sah, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis terhadap tersangka sebelum penahanan. Ia menegaskan proses hukum tersebut didasarkan pada laporan masyarakat serta didukung alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang telah dikumpulkan penyidik.
Alexander Jason – Redaksi

