National

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono pada hari ini, Kamis (25/6). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Ma’ruf kini sudah berstatus tersangka tetapi belum ditahan.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6).

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” tambahnya.

Sebagai informasi, Ma’ruf Cahyono diumumkan KPK sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Di enam bulan pertama terhitung sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025, Ma’ruf dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini.

Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Ia menyatakan bahwa MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.

Siti menambahkan, MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...