Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah risiko korupsi dalam tata kelola program BPJS Ketenagakerjaan setelah melakukan kajian sepanjang Maret hingga Desember 2025.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut potensi kerawanan ditemukan mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim.
KPK menilai berbagai aspek tersebut masih memerlukan penguatan tata kelola secara menyeluruh. Temuan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan untuk menjaga integritas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menjelaskan bahwa salah satu risiko utama terdapat pada proses pendaftaran kepesertaan oleh badan usaha maupun tenaga kerja. Selain itu, desain kepesertaan pada sektor jasa konstruksi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan dan membuka peluang penyimpangan dalam pembayaran klaim Jaminan Kematian serta Jaminan Kecelakaan Kerja.
KPK juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik kecurangan. Sebagai pengelola dana publik, BPJS Ketenagakerjaan didorong memperkuat sistem pertahanan tiga lapis melalui pengendalian operasional, fungsi kepatuhan, dan audit independen.
KPK turut menemukan risiko pada aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa persoalan yang disorot antara lain ketidakjelasan klasifikasi peserta penerima upah dan bukan penerima upah, serta definisi hubungan kerja yang berpotensi memunculkan moral hazard dalam kepesertaan.
Mekanisme pengawasan dan pemeriksaan juga dinilai masih terbatas, sementara pengaturan iuran di sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi dan kontrak kerja. Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyimpangan.
Untuk menutup berbagai celah tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip know your customer berbasis risiko dalam proses pendaftaran dan pembayaran klaim. KPK juga mendorong perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi, peningkatan kualitas basis data BPJS Ketenagakerjaan, serta penguatan fungsi pengawasan internal.
Menurut KPK, langkah-langkah tersebut perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. Keberhasilan perbaikan tata kelola nantinya akan diukur dari kemampuan sistem dalam memperkuat integritas layanan dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.
Alexander Jason – Redaksi

