Metropolitan

Lahan Milik DKI Seluas 850.580 Meter Persegi Kini Resmi Legal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta hingga Juni 2026. Aset yang telah tersertifikasi tersebut memiliki total luas sekitar 850.580 meter persegi dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun.

Menurut Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda, capaian ini merupakan bagian dari target yang lebih besar, yakni sertifikasi sekitar 2.000 aset milik Pemprov DKI Jakarta sepanjang tahun 2026. Program ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pengamanan aset daerah.

Linda menegaskan bahwa sertifikasi aset tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum. Sertifikat dinilai mampu melindungi aset negara dan daerah dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun kehilangan akibat lemahnya perlindungan hukum.

Meski demikian, percepatan sertifikasi masih menghadapi tantangan karena rata-rata pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk sekitar 100 aset setiap tahun. Karena itu, KPK terus mendorong percepatan sekaligus memastikan aset yang telah diamankan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam proses pendampingan, KPK melakukan identifikasi jumlah dan status aset serta memetakan bidang yang sudah maupun belum tersertifikasi. Data tersebut kemudian diintegrasikan dengan data pertanahan milik ATR/BPN guna memastikan kesesuaian status hukum dan lokasi aset.

Untuk mencapai target 2.000 aset bersertifikat tahun ini, KPK juga mendorong setiap organisasi perangkat daerah melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum diproses oleh Badan Pengelola Aset Daerah dan kantor pertanahan ATR/BPN. KPK berperan mengawal sinergi antarlembaga agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang telah diaudit, Pemprov DKI Jakarta memiliki 35.562 register tanah dengan nilai sekitar Rp553 triliun. Aset tersebut mencakup tanah jalan dan jembatan, saluran, infrastruktur, serta berbagai bidang tanah lain yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan sertifikasi tersebut. Menurutnya, sertifikat menjadi instrumen penting yang memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah di tengah kompleksitas persoalan pertanahan di Jakarta, sekaligus memberikan rasa aman dalam pengelolaan aset untuk kepentingan publik.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...