National

Mayoritas Aplikator Ojek Online Sepakati Usulan Menhub Terkait Batas Komisi 8 Persen

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026. Menurutnya, perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menjalankan ketentuan baru tersebut, meski masih memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional masing-masing.

Dudy menjelaskan komitmen tersebut diperoleh setelah pertemuan pemerintah dengan para operator pada 26 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi daring.

Meskipun revisi regulasi belum diterbitkan, Dudy memastikan para operator telah menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut setelah mempertimbangkan kondisi bisnis masing-masing perusahaan. Pemerintah menilai kesiapan para aplikator menunjukkan adanya keselarasan antara kepentingan perusahaan dan aspirasi para pengemudi, khususnya mitra roda dua yang selama ini menginginkan penurunan potongan komisi.

Namun, setiap perusahaan tetap memerlukan waktu yang berbeda untuk menyesuaikan model bisnisnya. Hal itu dipengaruhi oleh karakteristik usaha, tingkat persaingan, dan pangsa pasar yang dimiliki masing-masing operator.

Di antara perusahaan yang telah berdiskusi dengan pemerintah, hanya InDrive yang masih melakukan perhitungan lebih lanjut mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap operasional bisnisnya. Selama ini InDrive menerapkan komisi sekitar sepuluh persen pada layanan ride hailing sehingga perusahaan masih menghitung keseimbangan baru setelah batas komisi diturunkan menjadi delapan persen.

Meski demikian, Dudy menegaskan proses evaluasi tersebut tidak akan menunda pemberlakuan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menambahkan pemerintah memahami perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, keberlanjutan usaha aplikator, dan kenyamanan pelanggan.

Pemerintah memastikan kebijakan komisi maksimal delapan persen akan diberlakukan secara langsung mulai 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba. Menurut Dudy, implementasi kebijakan nantinya akan terus dipantau untuk melihat respons dari seluruh pihak yang terlibat.

Pemerintah berharap penyesuaian ini mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan maupun kualitas layanan kepada pelanggan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih seimbang, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...