Posisi Indonesia di mata investor global kembali mendapat pengakuan setelah lembaga indeks internasional MSCI memutuskan mempertahankan status Indonesia sebagai negara dengan kategori pasar berkembang (emerging market) dalam hasil 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Rabu, (24/6/2026).
Keputusan tersebut menjadi sinyal positif bagi pasar keuangan nasional karena menunjukkan bahwa berbagai pembenahan yang dilakukan regulator dan pelaku industri selama beberapa tahun terakhir dinilai mampu menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.
Bagi pemerintah dan regulator, hasil penilaian MSCI bukan sekadar mempertahankan status yang sudah ada, melainkan juga menjadi bukti bahwa agenda reformasi yang terus dijalankan mulai memperoleh pengakuan dari komunitas investasi global.
Dalam laporan terbaru MSCI, Indonesia kembali masuk dalam kelompok pasar berkembang bersama sejumlah negara ekonomi besar lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa hasil tersebut sesuai dengan ekspektasi regulator yang sejak awal optimistis terhadap prospek pasar modal nasional.
Menurut OJK, keputusan MSCI menjadi indikator bahwa reformasi yang dijalankan secara bertahap telah memberikan dampak nyata terhadap kualitas dan aksesibilitas pasar modal Indonesia.
OJK menilai sejumlah langkah pembenahan yang dilakukan sepanjang beberapa tahun terakhir memperoleh perhatian positif dari MSCI. Perbaikan regulasi, peningkatan transparansi data, penguatan infrastruktur perdagangan, serta berbagai kebijakan untuk meningkatkan efisiensi pasar dinilai menjadi faktor yang mendukung penilaian tersebut.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

