National

Pemerintah Setujui KPR FLPP hingga 40 Tahun, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan

Pemerintah mengambil langkah besar untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak dengan menyetujui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun.

Di saat yang sama, pemerintah memastikan suku bunga rumah subsidi tetap terjaga di level 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi hingga masa kredit berakhir.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden untuk menghadirkan skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat serta tetap dapat dijalankan oleh industri perbankan.

“Komite menyetujui tenor sampai 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden, kami menyiapkan skema yang bermanfaat bagi rakyat dan tetap bisa dilaksanakan oleh perbankan,” kata Maruarar usai rapat Komite Tapera di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda prioritas nasional. Persetujuan perpanjangan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

Skema ini dinilai mampu meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap kepemilikan rumah karena angsuran bulanan dapat ditekan lebih rendah dibanding tenor konvensional. Pemerintah bahkan tengah mengkaji penerapan suku bunga berjenjang guna menciptakan cicilan yang lebih ringan pada tahun-tahun awal kredit. Untuk rumah subsidi tapak, angsuran diproyeksikan berada di kisaran Rp500 ribuan per bulan, sedangkan rumah susun subsidi sekitar Rp700 ribuan per bulan.

Dengan cicilan yang lebih ringan dan bunga tetap, masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki hunian pertama tanpa terbebani kenaikan suku bunga di masa mendatang.

Pemerintah berharap skema baru ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi backlog perumahan nasional, sekaligus mendukung target penyediaan hunian layak bagi masyarakat melalui program rumah subsidi.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan tenor panjang menjadi salah satu instrumen penting untuk mengejar target penyaluran FLPP tahun ini. Menurutnya, dengan tenor hingga 40 tahun, angsuran rumah subsidi diperkirakan hanya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

Skema tersebut diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang memiliki penghasilan sekitar Rp 2,8 juta per bulan, agar dapat memiliki rumah pertama.

Tak hanya menawarkan cicilan yang lebih ringan, pemerintah juga memastikan bunga KPR rumah subsidi tetap kompetitif sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan suku bunga selama masa pembiayaan.

Dalam usulan yang disiapkan pemerintah, bunga KPR rumah subsidi tetap dipertahankan sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun selama masa kredit berlangsung.

Dengan skema bunga tetap (fixed rate) tersebut, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan cicilan meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami peningkatan di masa mendatang.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...