Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengimbau wartawan, fotografer, dan videografer yang akan meliput sidang pembacaan putusan terhadap Nadiem Makarim untuk datang lebih awal karena kapasitas ruang sidang terbatas.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengatakan media yang telah mendaftar diminta mengambil kartu peliputan pada jam kerja sebelum hari persidangan. Meski telah memiliki kartu peliputan, awak media tetap diminta hadir paling lambat pukul 08.00 WIB untuk memudahkan penataan ruangan dan pengaturan arus pengunjung. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.
Firman menjelaskan pengaturan tersebut dilakukan agar proses peliputan dapat berjalan tertib dan seluruh pengunjung dapat diatur dengan baik. Sesuai hasil media briefing sebelumnya, jumlah orang yang dapat memasuki ruang sidang akan dibatasi karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Pengadilan berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran jalannya persidangan. Langkah ini juga merupakan bagian dari persiapan pengamanan untuk menghadapi tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jaksa juga meminta agar harta milik terdakwa dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran tersebut. Apabila nilai aset tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana tambahan berupa kurungan selama sembilan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Mei 2026.
Dalam nota pembelaannya, Nadiem Makarim membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada sidang yang akan digelar 30 Juni 2026 dengan pengamanan dan mekanisme peliputan yang telah dipersiapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alexander Jason – Redaksi

