Polda Metro Jaya akan menelusuri aset milik Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana yang telah disetorkan para calon jemaah sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian korban.
“Terkait aliran dana, tentunya kami dalam penegakan hukum tidak semata-mata hanya memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian yang dialami para korban,” ujar Iman dalam konferensi pers, Selasa (2/6).
Menurutnya, penyidik akan berupaya melacak aset maupun aliran dana yang diduga terkait dengan tersangka agar dapat digunakan untuk mengembalikan hak para korban.
“Oleh karena itu, kami semaksimal mungkin akan melakukan tracing aset maupun aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau yang digunakan untuk kepentingan lain, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kerugian korban,” jelasnya.
Iman berharap hasil penelusuran aset tersebut nantinya dapat membantu para korban yang gagal berangkat untuk tetap dapat menunaikan ibadah umrah.
“Lebih jauh lagi, mudah-mudahan hasilnya bisa digunakan agar para korban tetap dapat menjalankan ibadah umrah sebagaimana yang mereka harapkan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang dimiliki atau digunakan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5). Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang disetorkan calon jemaah diduga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar proses pemberangkatan umrah.
Selain itu, sebagian dana juga disebut dipakai untuk membayar sejumlah influencer sebagai bagian dari kegiatan promosi dan pemasaran paket umrah.
“Sebagian dana digunakan untuk membayar influencer dalam rangka kepentingan marketing,” kata Iman.
Akbari Danico – Redaksi

