National

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal Berkedok Warung Kelontong

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penjualan obat keras tanpa izin setelah melakukan razia pada Minggu (14/6) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas memeriksa seorang pengendara sepeda motor berinisial MNE (19) yang kedapatan membawa delapan butir tramadol. Dari hasil pemeriksaan, MNE mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40.000 dari seorang penjual berinisial FU di kawasan Kebon Besar, Batuceper.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FU yang diduga sebagai penjual obat keras ilegal. Dari tangan pelaku, polisi menyita 145 butir tramadol, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp265.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tanpa izin.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan tindak pidana yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat tanpa resep serta aktif melaporkan praktik peredaran obat ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...