Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait adanya perubahan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta.
Pramono menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengeluarkan aturan baru terkait hal tersebut. Aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
“Yang pertama mengenai ganjil genap. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap,” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Selain itu, ia juga memastikan tidak ada aturan baru terkait pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 akses menuju dan keluarga gerbang tol.
“Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol,” lanjut Pramono.
Pramono menyampaikan, kebijakan tersebut selama ini telah diberlakukan untuk mengatur kepadatan arus lalu lintas pada jam-jam sibuk.
“Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,” pungkas Pramono.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

